KPK Cari Bukti Kasus Pelindo II Hingga ke Luar Negeri

KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Mar 2017, 08:35 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 08:35 WIB
RJ Lino Jadi Saksi Korupsi Pelindo II
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino bersiap meninggalkan tempat usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3). Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp36,97 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK saat ini tengah menghitung kerugian negara atas kasus dugaan pengadaan korupsi Quay Container Crane di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino (RJL).

"Kita sedang lakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan ada bukti-bukti yang tidak ada di Indonesia yang kita butuh lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu 22 Maret 2017.

Dia juga mengatakan, dalam kasus ini ada bukti dan informasi yang tengah dicari oleh penyidik. Bukti itu ada di negara lain.

"Pemeriksaan dilakukan kalau ada kebutuhan penyidik. KPK saat ini masih mencari dan mendalami bukti dan informasi di negara lain. Ada hukum internasional yang harus kami ikuti. Butuh waktu untuk itu," ujar Febri.

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.

Atas perbuatannya itu, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya