Polda Metro Bakal Undang Sandiaga terkait Kasus Dugaan Pemalsuan

Argo menjelaskan, kesempatan klarifikasi pada setiap perkara dalam tahap penyelidikan hanya diberikan satu kali, termasuk kepada Sandiaga.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Mar 2017, 12:18 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 12:18 WIB
Sandiaga Uno
Sandiaga Uno

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengundang kembali cawagub DKI Sandiaga Uno, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan Fransiska Kumalawati Susilo dalam dua kasus, yakni dugaan penggelapan dan pemalsuan.

Namun, klarifikasi ini bukan terkait laporan dugaan penggelapan jual beli sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang. Melainkan terkait laporan dugaan pemalsuan yang memiliki keterkaitan dengan laporan kasus dugaan penggelapan.

"Ya tentu (akan diundang klarifikasi). SOP (Standard Operating Procedure) nya seperti itu. (Tahapan) penyelidikan di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Argo menjelaskan, kesempatan klarifikasi pada setiap perkara dalam tahap penyelidikan, hanya diberikan satu kali. Jika tidak hadir, penyidik tidak akan memberikan kesempatan klarifikasi lagi, dan langsung gelar perkara untuk menentukan unsur pidana pada laporan tersebut.

"Kan ada undangan klarifikasi. Kami kasih ruang dan waktu, silakan saja dimanfaatkan," tutur dia.

Menurut Argo, polisi tak bisa memaksa Sandiaga hadir memberikan klarifikasi. Seperti saat laporan pertama yang dilayangkan Fransiska, polisi telah mengundang Sandi untuk mengklarifikasi pada Selasa 21 Maret 2017, namun dia tak hadir. Kesempatan klarifikasi pada laporan pertama pun tertutup.

Namun, kata Argo, pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana undangan klarifikasi untuk Sandiaga terkait laporan kasus dugaan pemalsuan ini diberikan. "Tunggu saja, penyidik yang akan merencanakannya," Argo menandaskan.

Untuk kedua kalinya Fransiska melaporkan Sandiaga bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi, terkait jual beli sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang pada 2012. Kali ini, laporan dilayangkan atas tudingan pemalsuan kuitansi pembayaran.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 21 Maret 2017.

Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas atas tudingan penggelapan jual beli tanah tersebut. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 8 Maret 2017.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya