KPK Periksa Pegawai Pelindo II Terkait Korupsi RJ Lino

Untuk melengkapi berkas RJ Lino, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksan terhadap salah seorang pegawai PT Pelindo II, H Kirnoto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mar 2017, 13:48 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 13:48 WIB
RJ Lino (Liputan6.com/Helmi Afandi)
RJ Lino (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menyeret mantan Direktur Utamanya, Richard Joost Lino (RJ Lino).

Demi menelisik kembali kasus yang sempat mandek selama satu tahun lebih ini, penyidik menjadwalkan pemeriksan terhadap salah seorang pegawai PT Pelindo II, H Kirnoto. Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas RJ Lino.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2017).

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan tiga buah Quay Container Crane tersebut.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya