Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menyeret mantan Direktur Utamanya, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Demi menelisik kembali kasus yang sempat mandek selama satu tahun lebih ini, penyidik menjadwalkan pemeriksan terhadap salah seorang pegawai PT Pelindo II, H Kirnoto. Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas RJ Lino.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2017).
Advertisement
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan tiga buah Quay Container Crane tersebut.
Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.