Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pedangdut Ridho Rhoma Sabtu dinihari tadi. Anak raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, penyidik masih memeriksa pria tersebut. Ada beberapa hal yang digali polisi dari Ridho.
"Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat dari mana barang (narkoba) itu," kata Suhermanto, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Advertisement
Menurut dia, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 0,7 gram sabu-sabu.
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," ujar Suhermanto.
Namun, dia enggan menuturkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma, putra pedangdut kondang, Rhoma Irama itu.
"Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan disana," ucap Suhermanto.