Liputan6.com, Jakarta Tim kunjungan kerja Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Edhy Prabowo melakukan peninjauan lapangan ke Pulau C, D, F, dan G proyek Reklamasi Teluk Jakarta, untuk memastikan apakah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukakan tugasnya dalam mengawasi dan menghentikan reklamasi.
“Kita sengaja mengunjungi reklamasi dari Pulau C, D, F dan G guna melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian terkait dalam menghentikan reklamasi, sampai semua syarat dan perizinan teknisnya dipenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Kita sudah instruksikan kepada kepada kementerian dalam hal ini KKP dan KLHK, dan setelah kami lihat dilapangan ternyata mereka memang bekerja, dan hal itu kami apresiasi,” ujar Edhy, Jum’at (24/03) lalu.
Edhy menilai, setelah dilakukan rapat berkali-kali, Kementerian KP dan LHK telah menunjukkan kerja yang sangat optimal. Belum lama ini ada keputusan pengadilan tentang dimenangkannya gugatan kepada masyarakat, lanjutnya, hal ini sejalan dengan keinginan DPR yang sejak awal minta agar reklamasi dihentikan sampai memenuhi syarat perundang-undangan.
Advertisement
“Kalau pembangunan hanya dilihat dari uang, maka pada jangka panjangnya akan muncul kerugian inmateriil lainnya. Untuk apa pembangunan kalau pada akhirnya masyarakat menjadi tersingkirkan. Pada masa itu, penggusuran-penggusuran disekitar lokasi tersebut semakin banyak terjadi, dan kalau ini tidak dihambat penggusuran dimulut-mulut pantai sekitar reklamasi akan terus berlanjut, hal itulah yang tidak kita inginkan,” tandasnya.
Edhy mengatakan, DPR menginginkan pembangunan yang tersinergi sesuai dengan aturan dan tidak ada yang saling merugikan. Ia menyatakan bahwa DPR tidak membenci pengusaha, tetapi pengusaha harus mengikuti aturan dan memikirkan nasib masyarakat disekitarnya.
“Dalam kunjungan hari ini kita melihat, aktifitas-aktifitas khususnya di Pulau G, dimana pernah berjalan sekitar 30 hektar dan sekarang telah terhenti sama sekali. Di Pulau C dan D, ada tugas- tugas yang telah dilakukan pemerintah dipulau tersebut, dan sudah mereka laksanakan,” ucap Edhy.
Walaupun tidak kelihatan ada aktifitas tetapi terlihat ada bangunan yang di dalamnya ada aktifitas, tambahnya, sebab bagaimana mungkin dari tanah yang berstatus sengketa dan belum jelas izinnya tetapi bisa dibangun. Sementara untuk membangun harus ada izin, padahal status tanahnya masih belum jelas.
Ia juga menjelaskan, salah satu permasalahan yang timbul sebagai dampak dari adanya reklamasi yaitu akses para nelayan menuju ke pelabuhan pelelangan ikan menjadi tambah sulit. Padahal cita-cita pembangunan adalah untuk menjadikan sesuatunya lebih baik dilihat dari seluruh aspek, bukan hanya dilihat dari sisi investasinya saja.
“Kita ingin ini dihentikan total dahulu, sampai semuanya jelas. Yang kita inginkan agar bisa kondusif, dan saling menguntungkan. Satu tahun setelah kita memberikan perintah penghentian, namun penggusuran secara masif masih terjadi. Kalau kita bicara reklamasi secara umum, maka tidak ada yang haram dalam reklamasi, selama aturannya dilaksanakan secara teknis sesuai undang-undang. Kita tidak ingin berpolitik dan bersandiwara, kita mau real sesuai faktanya,” pungkasnya.
(*)