Liputan6.com, Bandung - Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyerahkan pengaturan tarif dan kuota transportasi online kepada pemerintah daerah (Pemda) di kabupaten/kota dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Bupati.
"Kami punya dasar hukum tapi kita enggak bisa ngatur tarif. Beberapa kemampuan itu yang tahu daerah jadi kami serahkan. Begitu juga dengan kuota, kita tidak tahu jumlah, jadi kita serahkan," ujar Dirjen Perhubungan Darat kemenhub Pudji Hartanto Iskandar di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (26/3/2017).
Baca Juga
Batas tarif atas dan bawah untuk taksi online, menurut dia, mesti disesuaikan. Hal tersebut untuk mencegah adanya pengaturan harga yang tidak wajar. Sedangkan, pembatasan kuota didasarkan pada beban jumlah kendaraan transportasi online yang beroperasi.
Advertisement
"Solusi kuota dan tarif ini agar transporasi konvensional dan taksi online bisa bersaing," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Untuk menentukan kedua instrumen tersebut, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kebijakan, serta memberikan formulasi penentuan tarif dan kuota pada pertengahan pekan nanti.
"Kita tidak mengatur batasan tarif (transportasi online) tapi kita berikan formulasi tarif batas atas dan batas bawah. Itu ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya formulasinya sama," beber dia.