Polisi: Eks Kasubag Humas MK Jadi Tersangka Pencurian Dokumen

Dengan tertangkapnya Rudi, maka total tersangka kasus dugaan pencurian berkas pilkada di MK (Mahkamah Konstitusi) berjumlah tiga orang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Mar 2017, 14:36 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 14:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus Rudi Harianto terkait kasus pencurian berkas sengketa pilkada Dogiyai di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Kasubag Humas MK itu ditangkap pada Sabtu 25 Maret 2017 lalu.

"Iya (sudah jadi tersangka dan ditahan), tanggal 25 Maret kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dengan tertangkapnya Rudi, maka total tersangka kasus dugaan pencurian berkas pilkada ini berjumlah tiga orang. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua mantan satpam MK bernama Edi Mulyono dan Samsuar.

Keduanya diketahui mendapatkan perintah dari Rudi Harianto untuk mengambil berkas sengketa pilkada di MK. Edi diperintahkan untuk mengambil berkas pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Sementara Samsuar diminta mengambil berkas secara acak.

Namun berkas yang diambil secara acak telah dikembalikan. "Cuma Dogiyai aja (yang hilang). Yang lain dikembalikan," ucap Argo.

Kasus ini mencuat setelah pengacara paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Markus Waine - Angkian Goo kehilangan berkas gugatannya di MK. Saat itu mereka hendak memperbaiki berkas asli yang telah diserahkan ke MK. Namun saat diminta, MK tak dapat memberikan berkas yang dimaksud.

Beberapa hari kemudian, MK memecat empat pegawainya diduga terkait hilangnya berkas sengketa Pilkada. Satu merupakan pejabat eselon empat yakni Rudi Harianto, seorang PNS bernama Sukirno, dan dua orang satpam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya