Ahli Agama: Tak Ada Larangan Pilih Pimpinan Non-Muslim

Dewan Pertimbangan MUI, Hamka Haq, menilai tidak ada larangan umat muslim memilih pemimpin non-muslim dalam hukum positif Indonesia.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 29 Mar 2017, 20:07 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 20:07 WIB
20170221-Sidang Ahok ke-11-Jakarta
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (21/2). JPU menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang ke sebelas hari ini. (Liputan6.com/Agung Rajasa/Pool)

Liputan6.com, Jakarta Ahli agama sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, menilai tidak ada larangan umat muslim memilih pemimpin non-muslim dalam hukum positif di Indonesia. Sebab, undang-undang pilkada disebut tidak didasarkan pada syariat agama tertentu.

"Karena yang berlaku undang-undang pilkada, tidak ada bunyi yang mengatakan bahwa pilkada harus berdasarkan syariat (agama) masing-masing sehingga muslim bisa memilih pemimpin non-muslim dan sebaliknya," ujar Hamka dalam persidangan dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menurut Hamka, Indonesia menjamin bila ada umat muslim memilih pemimpin non-muslim dalam pemilu atau pilkada. Penjaminan tersebut berlaku bila ada pihak lain yang mencoba untuk memaksa seseorang memilih pemimpin satu agama.

"Dalam pilkada, tidak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tidak memerlukan ayat itu," pungkas Hamka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya