Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota Komisi V DPR RI sekaligus saksi kasus mega korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, bepergian ke luar negeri.
KPK sudah melayangkan surat permohonan kepada Dirjen Imigrasi Kemendagri, terkait surat pencegahan Miryam tersebut.
Baca Juga
"Mulai dari 24 Maret 2017, KPK telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk dilakukan pencegahan terhadap Miryam S Haryanu, untuk enam bulan sejak tanggal tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
Advertisement
Febri menjelaskan, pencegahan Miryam ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan dan persidangan dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam persidangan ketiga kasus suap e-KTP, Miryam menangis saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Dia menangis lantaran mengaku selama memberikan keterangaan selalu diancam penyidik.
Selain itu, Miryam juga menyatakan mencabut semua keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, pernyataan yang sudah tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.
"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan, pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (Rp 50 juta dari Ketua Komisi II)," kata Miryam sambil menangis.