Sidang Ke-4 Kasus E-KTP, KPK Harap Miryam Berkata Jujur

KPK memberikan kesempatan kepada Miryam untuk berkata jujur di dalam persidangan. Sebab, KPK akan menghadirkan tiga penyidik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Mar 2017, 11:59 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 11:59 WIB
miryam-haryani130719b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembali memanggil anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani, sebagai saksi di sidang keempat kasus mega korupsi e-KTP.

KPK berharap agar di sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (30/3/2017), Miryam dapat hadir guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Kami harap Miryam datang ke sidang untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan.

Febri menuturkan, KPK memberikan kesempatan kepada Miryam untuk berkata jujur di dalam persidangan. Sebab, KPK akan menghadirkan tiga penyidik di sidang keempat korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

"Kita ingatkan kembali ada risiko pidana Pasal 22 UU Tipikor, jika kalau saksi berkata enggak benar di persidangan, kami bertanggung jawab menjelaskan di persidangan dengan hadirkan 3 penyidik, akan uraikan secara rinci (proses penyelidikan Miryam)," tutur Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan ketiga kasus e-KTP, Miryam mengaku diancam oleh penyidik saat memberikan keterangan ke KPK. Karena itu, Miryam menyatakan mencabut semua pernyataannya yang sudah tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (AP).

Menurut dia, pernyataan yang tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.

"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (Rp 50 juta dari Ketua Komisi II)," kata Miryam sambil menangis.

Untuk itu, di sidang keempat kasus korupsi e-KTP hari ini, KPK siap mengonfrontir Miryam S Haryani dan tiga penyidik KPK yang dijadwalkan akan datang di persidangan. Selain itu, KPK juga akan menghadirkan empat saksi lainnya dari DPR, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya