Seniman di Cianjur Diduga Cabuli Muridnya Saat Belajar Baca Puisi

Orangtua AN yang tidak terima kemudian melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke polisi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 31 Mar 2017, 11:28 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 11:28 WIB
Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Liputan6.com, Cianjur - Pria paruh baya berinisial IS yang sehari-hari mengajar seni di Dewan Kesenian Cianjur (DKC), diringkus polisi karena diduga mencabuli anak didiknya, AN.

Pria 58 tahun itu diduga mencabuli AN saat bocah 15 tahun itu berlatih membaca puisi di gedung DKC, Jalan Suroso, Cianjur, Sabtu 18 Maret lalu. Polisi kemudian menangkap sang guru setelah orangtua remaja itu melapor.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Cianjur Iptu Nasution, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).

Nasution menjelaskan, IS dan AN memiliki keterkaitan sebagai pengajar dan anak didik. Selama ini, warga Karangtengah, Cianjur itu menjadi pengajar bidang seni puisi bagi sejumlah siswa SMP di Cianjur.

"Namun pada waktu itu hanya korban (AN) yang datang untuk les baca puisi," kata dia.

IS memanfaatkan kondisi sepi tersebut untuk mencabuli AN. Menurut pengakuan AN, sang guru mencabuli saat berlatih membaca puisi. Dia sempat berontak dan lari keluar gedung, dengan cara mendobrak pintu yang terkunci.

"Setelah bersusah payah akhirnya korban bisa lari ke luar, lalu menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang-orang yang ia kenali di sana," ujar dia.

Orangtua AN yang tidak terima kemudian melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke polisi.

Sementara, IS menyesali perbuatannya. Namun ia mengaku, awalnya hanya berniat memberi semangat dengan mencium kening anak didiknya itu, yang pandai membaca puisi.

"Hanya itu saja. Saya tidak berniat lebih. Saya khilaf. Saya menyesal sebesar-besarnya," ungkap IS.

Akibat kasus dugaan pencabulan ini, IS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya