Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath, Jumat (31/3/2017) dini hari. Penangkapan tersebut bertepatan dengan rencana aksi 31 Maret di depan Istana Merdeka.
Penangkapan terhadap koordinator aksi sebelum demonstrasi digelar bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada aksi damai 2 Desember 2016 polisi menangkap beberapa aktivis yang merencakan aksi di jalanan. Tuduhan keduanya sama. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.
"Kita melakukan secara profesional, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta.
Advertisement
Menurut mantan Kabid Humas Polda Jatim ini, kepolisian menangkap Al Khaththath setelah menerima laporan. "Ada laporan lalu kita penyelidikan dan lakukan penangkapan," kata Argo.
Argo membantah pihaknya menangkap para pentolan aksi di luar prosedur sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita lakukan sesuai dengan prosedur," ujar Argo.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan saat dihubungi kepada Liputan6.com, Jumat (31/3/2017), mengatakan, dia tiba di Mako Brimob Kelapa Dua sekitar pukul 09.00 WIB untuk mendampingi Al Khathath.
"Ustad Khaththath telepon, katanya penyidik meminta untuk datang ke Mako Brimob, tapi saya belum bisa masuk. Petugas di pos jaga mengatakan belum koordinasi," kata dia.
Sementara itu, pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Kapitra Ampera juga membenarkan bahwa koordinator Aksi 31 Maret itu ditangkap polisi tadi malam.
"Ini ditangkap semalam sama polisi. Pokoknya sekarang di Mako Brimob. Terkait apa juga kami belum dapat informasi. Ini baru berencana ke sana," kata Kapitra saat dihubungi Liputan6.com.