Sekjen FUI Al Khaththath Tersangka Pemufakatan Makar

Mereka juga sudah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari tadi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Mar 2017, 17:42 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 17:42 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar (Angga Yuniar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka juga sudah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari tadi.

"Ya sudah diduga ya. Karena kan ditangkap," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Boy, penangkapan dan kepastian status hukum terhadap kelima orang tersebur telah berdasarkan pemantauan yang dilakukan penyidik. Oleh karenanya, petugas langsung menjemput paksa dan menginterogasi kelimanya.

"Diduga ada sebuah perencanaan pemufakatan makar," ucap Boy.

Dari tangan kelima pelaku, sambung mantan Kapolda Banten ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen. Boy mengatakan sampai saat ini penyidik masih mendalami dokumen tersebut.

"Sedang didalami apakah terkait dengan aksi ini langsung atau tidak, tapi yang jelas apa yang didapat dari asil pembicaraan sebelumnya di antara tokoh-tokoh ini," tambah Boy.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya