Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan surat peringatan kedua (SP 2) yang dilayangkan kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan telah dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan karena KPK tengah mengusut kasus besar.
"Sementara ini ada istilahnya dibatalkan," ujar Basaria ‎saat konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Novel Baswedan sendiri merupakan penyidik yang menangani kasus suap megaproyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jika SP 2 dikeluarkan, maka Novel tak bisa menjalankan tugasnya selama enam bulan.
Advertisement
Sebelumnya, Pimpinan KPK menilai protes Novel terlalu berlebihan, sehingga mereka melayangkan SP 2. Novel yang merupakan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK tak setuju dengan keputusan Direktur Penyidik (Dirdik).
Dirdik sempat berencana memasukkan anggota Polri menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK. Namun, Novel tak setuju dengan rencana tersebut. Novel berharap penyidik independen lah yang mengemban tugas sebagai Kasatgas.
Basaria mengatakan Pimpinan KPK sempat mengambil alih penyelesaian permasalahan ini. Lantaran kian meluas, masalah ini akan ditangai pengawas internal.
"Biarkan saja PI (pengawas internal) bekerja seperti biasa, tapi kami konsentrasinya full ke pekerjaan dulu," kata Basaria.