Tim Pengacara Sekjen FUI Berencana Ajukan Praperadilan

Melalui pengacaranya, Al Khaththath menolak tuduhan makar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Apr 2017, 12:24 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 12:24 WIB
20170331- Massa Aksi 31 Maret Berkumpul di Bundaran Patung Kuda-Jakarta- Faizal Fanani
Massa Aksi 31 Maret berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3). Peserta aksi tidak bisa mendekat ke Istana Kepresidenan karena polisi memasang pagar kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath berencana menggugat praperadilan atas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Hal ini diutarakan Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan. Menurut dia, kliennya menolak ditahan dan dijadikan tersangka atas perkara tersebut.

"Beliau itu punya hak, untuk praperadilan. Yang jelas beliau menolak untuk ditahan dan ditangkap," kata Michdan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Michdan mengaku belum memutuskan kapan gugatan praperadilan atas kliennya tersebut akan diajukan. Yang pasti, hal ini masih menunggu keputusan dari seluruh tim kuasa hukum dan kliennya.

"Kami akan bahas di rapat dulu. Nanti keputusannya oleh tim. Kami upayakan penangguhan penahan dulu," tambah dia.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath ditangkap kepolisian bersama empat orang lainnya. Mereka ditangkap atas tuduhan permufakatan makar.

"Informasinya begitu. (Al Khaththath) bersama empat orang lainnya atas dugaan permufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat 31 Maret 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya