Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Majelis hakim memulai persidangan dengan memeriksa barang bukti berupa video dari jaksa penuntut umum (JPU).
Video pertama yang ditayangkan adalah video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato itu yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Video hanya menyangkut yang (pernyataan), 'Jangan percaya ya.' Cuplikan beberapa detik," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Ketua JPU, Ali Mukartono, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Usai menayangkan video cuplikan Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik, jaksa menayangkan video wawancara di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016. Video tersebut diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Interupsi Yang Mulia. Supaya mengerti, tolong dapat diterangkan oleh JPU, ini video apa yang ditayangkan," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Hakim Dwiarso lantas menjawab video yang ditayangkan merupakan video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016.
Saksi pelapor dan ahli yang dihadirkan JPU menyebut Ahok juga melakukan penistaan agama pada wawancara tersebut. Pantauan Liputan6.com, video tersebut ditayangkan dengan suara lirih. Hakim dan seluruh peserta sidang menyimak seksama video Ahok itu.
Video tersebut berisi tanggapan Ahok terkait ucapannya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.