Tunggu Berkas Rampung, Ridho Rhoma Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

oleh Muslim AR diperbarui 04 Apr 2017, 10:57 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 10:57 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pedangdut Ridho Rhoma. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menyatakan, pihaknya dalam tahap perampungan berkas kasus kepemilikan narkoba pedangdut Ridho Rhoma. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini kita lakukan pelengkapan berkas perkara yang nantinya akan disampaikan ke JPU (Kejaksaan)," ujar Suhermanto di Mapolres Jakarta Barat, Senin malam 3 April 2017.

Selama proses pemberkasan hingga proses peradilan, Suhermanto menyebut Ridho Rhoma akan direhabilitasi dan tak ditahan di sel polisi lagi. Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur menjadi rujukannya.

"Pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai. Gelar perkara terhadap perkara RR, sudah dan hasilnya tersangka RR akan ditempatkan di tempat rehabilitasi medis RSKO Cibubur, sampai dengan proses penyidikan selesai di tingkat penyidik," terang Suhermanto.

Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat. Polisi mengintai Ridho selama 2 pekan. Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap Ridho di salah satu hotel di Jakarta Barat saat ia hendak menuju mobilnya​ pukul 04.00 WIB.

Saat ditangkap Ridho Rhoma memiliki shabu seberat 0,7 gram.‎ Barang bukti tersebut ditemukan di jok depan kiri mobil Honda Civic-nya.

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. ‎ Polisi pun langsung melakukan tes urin. Dalam tes tersebut, polisi mendapati Ridho positif narkoba.‎

Selain sabu, polisi juga menyita satu set alat hisap, mobil Honda Civic Hitam serta 1 unit hp sebagai alat barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, Ridho Rhoma diduga telah memakai narkoba sejak dua tahun lalu.

‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya