Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin video ceramah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diputar di persidangan ke-17. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
"Iya pasti (minta video Gus Dur diputar). Itu bagian alat bukti yang kita serahkan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Menurut Sirra, video ceramah salah satu ulama besar itu perlu diputar untuk melihat apakah yang diucapkan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 merupakan penodaan agama. Selain itu, terkait boleh tidaknya memilih pemimpin nonmuslim.
Advertisement
"Untuk memberikan satu gambaran, cara pandang apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan jaksa itu lho. Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman. Itu memberikan satu gambaran saja saya kira," ucap dia.
Hingga jeda istirahat siang, persidangan dilakukan dengan memutar beberapa video Ahok yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Video tersebut, kata Sirra, didapat dari para saksi pelapor.
Pihaknya enggan berkomentar banyak apakah video-video dari pihak JPU yang diputar tadi memberatkan atau justru meringankan dakwaan Ahok. Ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. "Biarkan majelis hakim yang menilai itu. Ini baru tahap pembuktian yang diajukan jaksa," kata Sirra.