Pakar: Anggota DPD Sebaiknya Non-Parpol

Jika anggota DPD adalah orang partai politik, maka kepentingan partailah yang akan diperjuangkan.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Apr 2017, 08:43 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 08:43 WIB
Sidang paripurna DPD berakhir ricuh
Sidang paripurna DPD berakhir ricuh (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan mengusulkan komposisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu mendatang sebaiknya berasal dari non-partai politik.

"Saya usulkan supaya dalam amandemen UUD 1945, memberi penegasan bahwa anggota DPD berasal dari non parpol. Kalau sekarang kacau balau. Tidak tahu kepentingan partai atau rakyat yang diperjuangkan," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/4/2017).

Dia mengemukakan pandangan itu ketika menjadi pembicara dalam dialog publik bertema 'Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia melalui Perubahan UU Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945'.

Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Menurut dia, jika anggota DPD adalah orang partai politik, maka kepentingan partailah yang akan diperjuangkan.

"Kalaupun mantan orang partai yang ingin menjadi anggota DPD juga sudah harus berhenti dari partai sekurang-kurangnya sepuluh tahun," ujar dia.

Usul lain adalah jumlah anggota DPD ditambah dan jumlah anggota DPR dikurangi.

Hal lain yang juga perlu ditambah adalah memperkuat kewenangan DPD agar mereka bisa memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat yang diwakili.

Saat ini, kata Johanes, DPD tidak bisa dibubarkan, kecuali rakyat sendiri yang membubarkan lembaga itu.

Caranya, kata dia, rakyat di seluruh Indonesia tidak perlu memilih calon anggota DPD sehingga tidak ada anggota yang dipilih, sehingga otomatis DPD bubar.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya