Ketemu Perwakilan DPD, MA Sebut Tak Melanggar Kode Etik Hakim

Salah satu kode etik dan pedoman perilaku hakim adalah tidak bertemu dengan pihak berperkara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Apr 2017, 17:12 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 17:12 WIB
Hatta Ali Kembali Pimpin Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (tengah) saat memimpin sidang paripurna pemilihan Ketua MA periode 2017-2022 di Jakarta, Selasa (14/2). Hatta Ali kembali memimpin MA setelah dipilih 38 dari 47 Hakim Agung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum pelantikan pimpinan DPD, pihak Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah bertemu dengan perwakilan senator daerah itu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Sudarsono Hardjosoekarto bertemu dengan Wakil Ketua MA Suwardi.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pertemuan itu tak melanggar kode etik. Meskipun DPD merupakan pihak terkait.

Diketahui, dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, harus berperilaku jujur dan berperilaku adil. Salah satunya adalah tidak bertemu dengan pihak berperkara.

"Sekretaris (Sekjen) DPD datang menemui wakil ketua MA bukan sebagai pihak yang berperkara judicial review. Tetapi atas nama lembaga mengajukan permohonan untuk melaksanakan tuntutan sumpah," kata Suhadi di kantornya, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Saat ditanya, apakah dia ikut dalam pertemuan tersebut dan membahas soal politik, ia mengatakan tidak.

"Saya tidak sampai di sana, karena sudah ada kewenangan dalam hal tidak ada di tempat (Ketua MA tidak ada), dilimpahkan kepada Wakil Ketua MA (pertemuan dengan DPD)," tandas Suhadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya