Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda? Ini Kata Pengacara Ahok

Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Apr 2017, 17:29 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 17:29 WIB
20170404-Sidang Ke-17 Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa-Antonius
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang kasus dugaan penodaan agama di Gedung Kementan Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 ini beragenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama. Sidang ke-18 yang beragendakan tuntutan jaksa itu diharapkan dapat dilaksanakan usai Pilkada DKI putaran kedua, mundur dari jadwal semula Selasa, 11 April 2017.

Atas usulan itu, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku akan menyerahkannya kepada majelis hakim. Bagi pihaknya, rencana itu tak mengubah alur yang telah disusun.

"Kami mengikuti saja. Pada prinsipnya, ketika persidangan sesuai dengan yang direncakan yakni pembacaan tuntutan, kemudian pledoi, kami siap. Tapi kalau ada pertimbangan keamanan, kami juga tak mau memaksakan," ujar seorang kuasa hukum Ahok, Badrul, di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dia menegaskan, pada setiap momen pihaknya selalu menyatakan siap untuk mengikuti proses persidangan tersebut. Segala pembelaan terhadap kliennya telah disusun dengan baik.

"Ditunda siap, tidak ditunda, siap. Kami sudah mulai menyusun pembelaan," ucap Badrul.

Sebelumnya, surat terkait penundaan sidang Ahok beredar. Surat tertanggal 4 April 2017 itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan dan bersifat biasa. Dalam surat, dijelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang.

Surat permohonan penundaan sidang Ahok itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya