Indonesia-Georgia Kerja Sama Reformasi Publik dan Pemasyarakatan

Kerja sama itu dianggap penting lantaran Georgia merupakan negara eks Uni Soviet yang maju di Eropa.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Apr 2017, 19:49 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 19:49 WIB
Menteri Yasonna
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kunjungan kerja ke Georgia dalam rangka memenuhi undangan Minister of Correction of Georgia Kakha
Kakhisvili. Kunjungan tersebut untuk membicarakan potensi kerja sama kedua negara di bidang pemasyarakatan.

Dalam kunjungan kerja ini, Yasonna berkesempatan bertemu Minister of Internal Affairs Giorgi Mghebrishvili dan Acting Minister/First Deputy Minister of Justice Alexandre Baramidze, untuk bertukar pandang terhadap isu-isu bidang hukum yang menjadi perhatian bersama. Selain itu juga mempelajari keberhasilan reformasi kelembagaan dan pelayanan publik di kedua kementerian tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (7/4/2017), kunjungan ini dianggap penting mengingat Georgia merupakan salah satu negara eks Uni Soviet yang maju di Eropa melalui upaya reformasi di berbagai bidang.

Di bidang pemasyarakatan, Minister Kakha Kakhisvili memaparkan strategi reformasi yang dilakukan Georgia sejak 2012 dalam penanganan over kapasitas, pemberdayaan warga binaan melalui online shop yang memasarkan produk-produk warga binaan.

Selain itu juga program bebas bersyarat dalam rangka mempersiapkan para warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Salah satu terobosan yang sangat membantu mengatasi masalah over kapasitas adalah pemberian amnesti kepada para narapidana narkoba yang dikategorikan sebagai pengguna.

Reformasi lain yang sangat mengesankan adalah pendirian Public Service Hall (PSH) yaitu sebuah sistem manajemen pelayanan terpadu kepada masyarakat atas lebih dari 450 jenis pelayanan. Antara lain seperti SIM, paspor, visa, legalisasi dokumen (Apostille), akte kelahiran, akte pernikahan, ID card serta Kewarganegaraan. Masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan pembuatan dokumen melalui fasilitas tersebut.

Di samping pertemuan-pertemuan formal,Menteri Yasonna juga berkesempatan melihat fasilitas Lapas dan Public Service Hall (PSH). Di sela-sela kunjungan, Delegasi Indonesia berkesempatan menyaksikan inovasi dalam pelayanan darurat 112. Nomor ini sebagai pengendali darurat yang mengintegrasikan pelayanan kepolisian, kesehatan/ambulans dan pemadam kebakaran.

Kerja Sama Azerbaijan

Dalam perjalanan pulang ke Tanah Air, Menteri Yasonna selama satu jam transit di Baku, Azerbaijan yang didampingin Duta Besar RI untuk Azerbaijan. Di negara itu, dia menyempatkan diri bertemu Wakil Menteri Kehakiman Azerbaijan untuk membicarakan tindak lanjut usulan Azerbaijan terkait pembentukan MoU antara Indonesia dan Azerbaijan.

Cakupan MoU tersebut adalah terkait dengan isu-isu yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Kehakiman Azerbaijan.

Sama halnya dengan Georgia, Azerbaijan saat ini tengah melakukan reformasi di bidang manajemen lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam menangani over kapasitas. Sebagian dari narapidana di penjara Azerbaijan adalah pelaku tindak pidana narkoba yang mayoritas adalah pengguna dalam skala kecil.

Setelah melalui berbagai proses konsultasi dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat, pada akhirnya Azerbaijan mengambil kebijakan untuk memberikan amnesti pada para narapidana tersebut. Bagi mereka diberikan program rehabilitasi yang membawa dampak kepada menurunnya jumlah pengguna narkoba.

"Baik mitra kami di Georgia maupun di Azerbaijan sangat antusias untuk segera menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan kerja sama yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik di kedua negara serta penanganan over kapasitas lembaga pemasyarakatan," demikian keterangan Sekjen Kemkumham.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya