Liputan6.com, Depok - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat tersangka pembuat sabu. Keempatnya ditangkap saat asyik memasak bahan baku sabu di sebuah rumah milik seorang tersangka.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan, para tersangka telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Selama itu pula mereka selalu berpindah-pindah tempat.
Baca Juga
Terakhir, mereka berada di rumah seorang tersangka bernama Hidayatullah alias Dayat di Jalan Bumi Ismaya, RT 003/ RW 08 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok. Selama penyelidikan kurang lebih sebulan, tempat ini diketahui dijadikan tersangka sebagai tempat memproduksi sabu.
Advertisement
"Kami tadi malam menangkap Hidayatullah alias Dayat, Eddy Suherman alias Edoy, Ade Syahputra, dan Syamsul Bahri alias Joky. Mereka tadi malam sedang memproduksi narkoba jenis sabu," ucap Arman, Depok, Selasa (12/4/2017).
Dia mengatakan, pihaknya mengamankan prekursor atau bahan pemula yang digunakan untuk pembuatan narkotika. Ada juga bahan kimia lainnya seperti ekstrak obat asma. Tak hanya itu, disita juga peralatan penunjang untuk memproduksi barang haram tersebut.
"Contohnya aluminium foil, kertas saring, dan gelas ukur. Rumah ini memang tempat memproduksi," tegas Arman.
Arman menambahkan, pihaknya juga menggeledah tiga rumah lain yang diindikasikan sebagai tempat penyimpanan bahan baku pembuatan sabu.
"Tiga tempat itu antara lain dua rumah di Jalan Delima Ujung, Kelurahan Cinere Depok, dan satu rumah di Kampung Perigi, Kelurahan Bedahan, Depok. Kami sita juga bahan baku atau prekusor di sana," ujar dia.
Arman menerangkan, para tersangka sengaja menyimpan zat-zat terlarang ini di berbagai tempat terpisah. Tujuannya, untuk mengelabui masyarakat dan petugas BNN.
"Kami bisa tebak. Itu adalah cara tersangka," ucap Arman.
Jaringan LP
Arman mengungkapkan, keempat tersangka yang ditangkap itu dikendalikan dua narapidana (napi) yang tengah menjalani masa hukuman. Kedua napi itu berinisial DAN dan DIT. Mereka berada di lembaga pemasyarakatan (LP) berbeda. DAN di LP Lhoksukon Aceh, sedangkan DIT di LP Cipinang.
"Dua orang yang di LP menjadi inisiator, pendana sekaligus penyokong," ujar Arman.
Tugas kedua napi itu memasok bahan dan memberikan petunjuk untuk mengolah prekursor menjadi narkotika jenis sabu. Para tersangka berkomunikasi secara langsung saat membesuk atau melalui telepon genggam.
"Bagaimana mengoperasikan dan memproses prekusor sehingga nanti bisa menghasilkan sabu," kata dia.
Arman mengungkapkan, komunikasi antara mereka terjalin karena seorang narapidana di LP Cipinang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tersangka. "Satu tersangka adalah adik ipar dari napi yang berada di dalam," ujar dia.
Arman menilai, terungkapnya kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan di dalam lapas. Ini mengindikasikan, telepon masih bebas di sana.
"Ini membuktikan kalau di dalam lapas pelaku narkotika masih mampu mengendalikan, mengontrol, bahkan masih mampu untuk memproduksi narkoba," jelas dia.
Advertisement
Asal Prekursor
Arman menegaskan, BNN akan menyelidiki sumber prekursor yang menjadi barang bukti dari operasi tersebut. Sebab, bahan itu sangat sulit diperoleh.
"Ini akan menjadi bahan penyelidikan. Kami akan telusuri dari mana bahan baku atau prekusor ini," kata dia.
Ditemukan 30-40 kilogram prekursor yang tersimpan dalam drum dan ember. Arman menaksir, dua bahan prekusor itu dapat menghasilkan 1 kg sabu.
"Waktu yang dibutuhkan sekali produksi paling tidak 54 jam. Perbandingannya adalah 2:1. Hasil produksi memang tidak banyak. Tetapi kualitasnya cukup baik," ucap dia.
Saat ini, BNN masih memeriksa bahan prekursor itu secara laboratoris. "Supaya lebih jelas mengindentifikasi seperti apa tersangka melakukan kegiatan ini. Terutama dalam rangka mengungkap jaringan yang lebih luas lagi," papar dia.
Keempat tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika. Meski sebagian dari prekursor belum berbentuk narkoba jenis sabu.
"Ini sudah merupakan pelanggaran. Artinya, prekursor yang disalahgunakan dengan narkotika yang dihasilkan ancamannya sama," tutur Arman.