Liputan6.com, Jakarta - Mantan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku menyuap pejabat pajak yakni Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno. Alasannya, untuk kesejahteraan karyawannya.
"Sebenarnya, saya untuk kehidupan karyawan dan ribuan petani, saya terpaksa ambil putusan ini," ujar dia usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Rajamohanan, yang masih mempertimbangkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, mengaku menghormati keputusan yang diberikan kepadanya. Ia juga mengaku keputusan suap pejabat pajak diambil berdasarkan kebijakannya sendiri.
Advertisement
"Keputusan diambil saya sendiri untuk amankan kehidupan karyawan dan petani," sambung Rajamohanan.
Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rajamohanan terbukti suap pejabat pajak atau menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Rajamohanan dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.