Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta agar tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga menistakan agama Islam menjadi wilayah para ahli hukum. Ia mengatakan, soal tuntutan Ahok apakah terlalu ringan atau tidak, seharusnya para ahli hukum yang menilai.
"Menurut saya ini yang harus bereaksi itu para ahli hukum, apakah sesuai aturan-aturan hukum," ujar Ma'ruf di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Senin (24/4/2017).
Lalu yang kedua, Ma'ruf menyerahkan kepada masyarakat, apakah sudah dirasa adil atau belum terkait tuntutan Ahok. "Dan kedua, publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan. Menurut publik ini adil apa enggak?," ucap dia.
Dan terakhir, lanjut Ma'ruf, menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan. "Yang ketiga kita serahkan kepada Allah SWT. Kalau ini benar, ini supaya diberi pahala, kalau tidak benar supaya diberi hukuman," kata dia.
Namun meski begitu, Ma'ruf merasa heran dengan tuntutan Ahok tersebut. Ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar dari tuntutan Ahok.
"Cuman bagi saya agak heran kenapa? Apa yang yang dijadikan dasar tuntutan itu, pendapat siapa. Pendapat MUI sudah jelas bahwa Ahok sudah menghina Alquran dan menghina ulama," terang dia.
"Pendapat NU secara resmi di dalam saksi ahli mengatakan hal yang sama, Ahok menghina Alquran dan menghina ulama bahkan ditambah memecah bela umat. Muhammadiyah juga sama menghina dan sekarang dijadikan pendapatnya siapa. Itu saja yang menjadi pendapat siapa. Saya bicara tidak pada itu," tegas Ma'ruf.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini disebutkan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," jelas Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Ma'ruf Amin: Soal Tuntutan Ahok, Harus Ahli Hukum yang Menilai
Soal tuntutan Ahok apakah terlalu ringan atau tidak, seharusnya para ahli hukum yang menilai.
diperbarui 24 Apr 2017, 20:25 WIBDiterbitkan 24 Apr 2017, 20:25 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, sudah ditunggu banyak warga yang ingin mengadu kepadanya di Balai Kota.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Sambal Cumi yang Lezat dan Tahan Lama, Jadi Stok Lauk di Rumah
Real Madrid Bakal Menggoda William Saliba, Arsenal Siapkan Rencana Cadangan
Top 3 Tekno: TikTok Batasi Filter Kecantikan untuk Remaja Jadi Sorotan
Nyorog Khas Betawi, Warisan Tradisi Sarat Makna
Denny Sumargo Respons Langkah Kemensos Datangi Rumah Agus Salim, Gegara Kisruh Donasi Novi
Cek Fakta: Hoaks Pendaftaran Bantuan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Melalui Whatsapp
Ciri-Ciri INFJ: Kepribadian Langka dengan Empati Tinggi
VIDEO: Cicipi Lezatnya Nasi Kandar dengan Kuah Banjirnya di Jakarta Selatan
Ciri-Ciri Interaksi Melalui Digital: Memahami Dinamika Komunikasi Era Modern
Ashanty Tampil Anggun di Kondangan Bersama Keluarga, Ini Reaksi Netizen
Surat Suara Pilkada Ditempel Foto Almarhum Eril, Begini Respons Ridwan Kamil
Man City Tak Berdaya Lawan Liverpool, Alasan Ruud Van Nistelrooy Latih Leicester