Liputan6.com, Pekanbaru - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak selama ini paling banyak dilakukan oleh orang terdekat.
"Enam dari 10 kasus pemerkosaan terhadap anak itu dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan sedarah," kata Arist saat berkunjung di Pekanbaru, Selasa (25/4/2017).
"Oleh ayah kandung, paman, kakak, sepupu dan sebagainya," imbuh dia seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Arist mengungkap, data membuktikan orang di sekitar rumah dan lingkungan anak berada sudah tidak aman lagi. "Ini bukan informasi saja, kenyataan pelakunya adalah rata-rata orang terdekat di rumah, sekolah, tempat bermain dan pondok-pondok pesantren, asrama dan sebagainya mereka siap menerkam anak-anak," ujar dia.
Menurut Arist, data mencatat dari 21 juta lebih berbagai tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia, 58 persennya adalah kejahatan seksual. Dari 58 persen data kejahatan seksual terhadap anak, yang terlapor sekitar 51,7 persen.
"Perbandingan pelaku, dari 10 kasus pemerkosaan, enam di antaranya dilakukan oleh keluarga yang masih memiliki hubungan sedarah," tegas Arist.
Dia mengatakan, cara jitu untuk memutus mata rantai pelecehan dan kekerasan anak adalah melibatkan semua pihak, yaitu stakeholder, tokoh agama, masyarakat terutama keluarga dalam hal ini ibu.
"Tentunya perlu ada gerakan bersama, kepedulian saling memantau dan menjaga," ucap Arist.
Pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini di Pekanbaru, Riau. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau meringkus seorang ayah inisial US berumur 50 tahun yang telah mencabuli hingga hamil anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
"Ini diperkuat dengan hasil tes kehamilan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Medika bahwa korban S (14) positif hamil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu 12 April.
Pelaku diduga melakukan perbuatan di rumah sendiri di Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu. Barang bukti selain alat hasil positif hamil, satu lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan Kartu Keluarga bukti pelaku dan korban memiliki hubungan ayah dan anak.
Pelaku selanjutnya akan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.