Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK menemukan dua alat bukti dalam pemberian surat kewajiban pemegang saham SKL kepada Samsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) pada 2004 dari BLBI kepada BPPN. Terkait hal tersebut KPK menetapkan SAT sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Baca Juga
Menurut dia, Syarifruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan SKL BLBI kepada Samsul Nursalim, selaku pemegang saham BDNI pada 2004.
Advertisement
"Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Basaria menjelaskan.
KPK kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK pun telah memanggil mantan Menko Perekenomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK cukup concern dalam penanganan kasus BLBI ini. Sebab, kasus yang telah bergulir selama 20 tahun tersebut merupakan perkara yang diperhatikan oleh publik.
KPK pada 2015 juga telah memanggil sejumlah menteri di era Megawati. Mereka adalah mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menko bidan Perekonomian Rizal Ramli, dan sejumlah politikus dari PDIP.