Strategi Jitu Pemerintah Kota Depok Atasi Pengamen Jalanan

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki cara jitu mengatasi pengamen yang kerap mengganggu penumpang kendaraan umum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Apr 2017, 19:03 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2017, 19:03 WIB
ilustrasi - pengamen jalanan
ilustrasi - pengamen jalanan

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki cara jitu mengatasi pengamen yang kerap mengganggu penumpang kendaraan umum. Caranya, menjalin kerja sama dengan Institut Musik Jalanan (IMJ) untuk memberdayakan pengamen tersebut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Depok Dadang Supriatna mengatakan, pihaknya menunjuk IMJ sebagai tempat melatih dan mengajarkan para pengamen jalanan yang ditangkap petugas Satpol PP.

"Selama 15 hari para pengamen belajar etika, dan bernyayi dengan baik supaya mirip penyanyi profesional," ungkap dia kepada Liputan6.com, Rabu (26/4/2017).

Apabila dinilai memenuhi syarat, Dadang melanjutkan, para pengamen tersebut diberikan Supercard. Sejak program ini berjalan pada 2017 kemarin, sudah 25 pengamen yang mendapatkan kartu supercard.

"Kalau sudah baik etika, penampilan dan menyanyi akan dapatkan kartu bernama supercard," kata dia.

Pengamen yang telah memegang supercard secara otomatis bakal disalurkan Pemkot Depok ke rumah makan atau cafe yang berada di pusat perbelanjaan. Dadang menyebutkan, ada 17 tempat yang telah menjalin kerja sama yakni di kawasan Margonda, dan Cinere Depok.

"Kartu itu menjadi prasyarat menyanyi di sana. Pemerintah Kota Depok masih terus menjajaki kerja sama dengan yang lain. Mudah-mudahan kafe-kafe bisa merespons," ucap dia.

Dadang menjelaskan, pengamen yang memperoleh supercard tidak diperbolehkan mengamen di kawasan terlarang. Jika, mereka membandel maka Pemkot Depok berhak mencabut supercard yang dimilikinya tersebut.

"Tidak boleh mengamen di jalan, atau tempat umum yang telah dilarang di Perda. Pemilik supercard tidak boleh melanggar aturan," tegas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya