Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP Miryam S Haryani Buron

Penetapan buron ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus e-KTP.

oleh Rita AyuningtyasFachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 27 Apr 2017, 13:21 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 13:21 WIB
Banner Infografis Miryam di Dakwaan Kasus e-KTP
Nama Miryam di Dakwaan Kasus e-KTP (Liputan6.com/Deisy)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.

"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menurut dia, KPK meminta bantuan Polri untuk mencari MSH. Dia menjelaskan pencarian ini meliputi dalam maupun luar negeri.

"Untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri.

Dia menuturkan pengiriman surat DPO ini berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan. KPK sudah berkali-kali memanggil Miryam untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

"KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang. Namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini," Febri menjelaskan.

Febri juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan Miryam untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

"Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum. Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri," kata Febri.

Pengacara Miryam, Aga Khan, mengatakan kliennya saat ini tengah melakukan langkah hukum terkait status hukum yang menjeratnya dalam kasus e-KTP.

"Itu terlalu berlebihan. Miryam tidak hadir, ada suratnya, kami juga tengah mengajukan praperadilan. Miryam ini sedang menggunakan hak hukumnya, praperadilan. Dulu-dulu kenapa bisa? Misalnya Pak Budi Gunawan, bupati siapa itu, mereka kok bisa? Jangan tebang pilih dong. Kalau DPO tuh mereka ada menghubungi saya. Mereka enggak ada hubungi saya, kok," ucap Aga Khan kepada Liputan6.com, Kamis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya