Hanura: Hak Angket Jangan Dianggap Upaya Pelemahan KPK

Tiga fraksi yang walk out tidak akan mempengaruhi keputusan paripurna.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Apr 2017, 14:21 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 14:21 WIB
20161215- Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Resmi Masukkan UU MD3 dalam Prolegnas 2016-Johan Tallo
Rapat paripurna DPR

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Hanura, Dadang Rusdiana, menuturkan hak angket KPK yang telah disetujui oleh DPR jangan dianggap sebagai bentuk memperlemah KPK.

"Pada dasarnya, secara substansial, saya kira setuju bahwa ini bukan untuk memperlemah KPK. Tapi kan harus dijamin, KPK on the right track," ujar Dadang di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Dadang mengatakan, tiga fraksi yang walk out tidak akan mempengaruhi keputusan paripurna.

"Itu tidak masalah. Jadi semua akhirnya paripurna menyetujui hak angket oleh DPR," imbuh Dadang.

Setelah hak angket tersebut disetujui, Dadang mengatakan bahwa Pansus akan dibentuk usai reses DPR habis.

"Pembukaan masa sidang, dibentuk pansus, menyampaikan nama anggotanya. Cuma tadi Gerindra walk out, silakan. Karena inginnya menunggu reses," tutur dia.

Tiga Fraksi di DPR, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra dan Partai Demokrat walk out saat paripurna DPR tengah membahas penyetujuan usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga fraksi itu keluar sidang lantaran interupsi mereka tak didengarkan oleh pimpinan sidang Fahri Hamzah. Wakil Ketua DPR itu, justru langsung menyetujui usulan hak angket ke KPK padahal masih ada fraksi yang menolak usulan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya