Dua Perusahaan Pemilik Bus Maut di Puncak Terancam Pidana

Menurut Sekjen Kementerian Perhubungan, dua perusahaan pemilik bus maut tersebut tidak terdaftar di Kemenhub.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Mei 2017, 06:16 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 06:16 WIB
Kecelakaan Maut Puncak
Kecelakaan maut di Puncak Ciloto diduga akibat rem bus blong. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan akan membuat laporan ke kepolisian terkait dua insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dua perusahaan itu adalah HS Transport dan Kitrans.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan laporan tersebut akan dilayangkan dalam waktu dekat.

"Kami dari Direktorat Angkutan dan Multi Moda, akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian untuk diproses tindak pidana," kata Sugihardjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Menurut Sugihardjo, dua perusahaan pemilik bus maut tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, ia menganggap dua perusahaan itu patut diberi sanksi tegas.

"Sekarang kalau yang tidak terdaftar bagaimana, apa yang kita cabut? Kendaraannya tidak berizin, perusahaannya juga tidak terdaftar. Makanya jangan sampai, mereka yang beroperasi ilegal ini justru tidak mendapat sanksi yang berefek jera," tegas Sugihardjo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya