Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana dalam dugaan korupsi Alquran di Kementerian Agama. Dalam Kasus ini KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Selengkapnya di
Kasus Korupsi Alquran, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Advertisement