Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta aksi 5 Mei yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tidak menganggu ketertiban publik.
Menurut dia, aksi 5 Mei tidak perlu karena dapat menekan hakim dalam mengambil keputusan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kasus Ahok sendiri akan divonis 9 Mei.
"Saya pikir itu (5 Mei) tidak perlu aksi dengan jumlah cukup besar. Karena itu akan menganggu ketertiban publik meski unjuk rasa diperbolehkan undang-undang," kata Tito di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Advertisement
Tito tidak mempermasalahkan unjuk rasa tersebut. Sebab, itu merupakan salah satu cara menyampaikan pendapat. Namun, dia mengimbau pihak yang tidak berkepentingan agar tidak usah hadir dalam aksi tersebut.
"Yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang karena akan menganggu ketertiban publik, menganggu jalan. Kalau merasa perlu jangan menganggu," tegas Tito.
GNPF MUI kembali berencana menggelar aksi damai. Unjuk rasa bertajuk Aksi Simpatik 55 ini digelar pada Jumat 5 Mei 2017 di depan Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
Salah satu pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan, aksi tersebut untuk mengawal proses hukum perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia berharap perwakilan massa dapat diterima pimpinan MA.