Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi akan dimintai keterangan terkait kasus pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani dalam sidang e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Andi Narogong sendiri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Andi merupakan tersangka ketiga setelah Irman dan Sugiharto.
Advertisement
Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sedangkan Miryam S Haryani dijadikan tersangka karena dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Miryam sempat jadi buron sebelum akhirnya ditangkap polisi, Senin dini hari 1 Mei 2017 di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.