Jelang Vonis Sidang Ahok, Ini Komentar Jaksa Agung

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan saat ini tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim atas perkara Ahok.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2017, 06:08 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2017, 06:08 WIB
Sidang Pledoi Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku juga menunggu putusan sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kita sama tunggu. Tinggal hakim yang mendapat giliran memutuskan perkara," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Prasetyo mengatakan tak ada persiapan khusus dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelang sidang tuntutan yang rencananya akan digelar pada Selasa 9 Mei 2017 mendatang. Menurutnya, saat ini tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim atas perkara tersebut.

"Tak ada persiapan khusus. Bola sudah di tangan hakim," ucap Prasetyo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017.

"Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei 2017. Diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya, tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.

Ahok sebelumnya dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.

Sementara dalam pleidoinya, Ahok menyatakan dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban fitnah. Tim penasihat hukum Ahok pun meminta majelis hakim agar kliennya dinyatakan bebas karena terbukti tak bersalah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya