Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pertemuan tersebut merupakan inisiatif para pimpinan lembaga antirasuah.
Baca Juga
Ia mengaku, pihak KPK membutuhkan komunikasi lebih jauh terhadap orang nomor satu di negara ini. Terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Kami berkomunikasi karena KPK menangani cukup banyak kasus dan hal-hal lain yang krusial. Kami membutuhkan penguatan regulasi untuk pemberantasan korupsi," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 5 Mei 2017.
Ia menjelaskan, pertemuan dengan Jokowi karena yang dibutuhkan institusi hukum seperti KPK bukanlah revisi Undang-Undang KPK atau hak angket yang digulirkan DPR.
KPK justru, lanjut Febri, membutuhkan penguatan terhadap beberapa aturan pidana yang sudah berlaku di dunia internasional. Seperti, memperdagangkan pengaruh dan juga korupsi di sektor swasta.
"Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu, termasuk misalnya pihak di DPR menyatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi, maka inilah yang perlu dilakukan ke depan. Bukan dengan revisi UU KPK, bukan dengan hak angket, atau hal-hal lain yang dalam tataran tertentu bisa mengganggu kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Febri.