Polri Siap Bantu KPK Pulangkan Sjamsul Nursalim soal Kasus BLBI

KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait pemberian SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia yang dimiliki Sjamsul Nursalim.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Mei 2017, 09:20 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2017, 09:20 WIB
Ilustrasi Kasus BLBI
Ilustrasi Kasus BLBI. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia diduga memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL), salah satunya kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Pemegang saham pengendali BDNI adalah Sjamsul Nursalim. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun meminta Sjamsul untuk cepat kembali ke Tanah Air guna memudahkan penyidikan kasus SKL BLBI.

Sjamsul kini berada di Singapura. Terakhir, mantan tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus serupa itu, mengaku sakit dan berobat ke negeri singa tersebut.

KPK masih mengedepankan cara persuasif kepada Sjamsul. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu pun belum meminta bantuan kepada Polri untuk mencari Sjamsul terkait kasus SKL BLBI ini.

"Saya belum mendengar ada permintaan resmi. Sejauh ini belum ada informasi," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, saat dijumpai di Taman Makam Kalibata, Sabtu 6 Mei 2017.

Menurut dia, sebelum melayangkan permintaan bantuan pencarian kepada Polri, status hukum Sjamsul harus jelas terlebih dulu.

"Kalau belum tersangka kita enggak bisa. Statusnya harus jelas dulu. Kecuali statusnya dinyatakan buron dulu oleh penyidik baru kita bisa bantu," tegas Setyo.

Namun, dia menegaskan Polri siap membantu KPK ketika permintaan itu sudah ada. Terlebih, lanjut dia, kerja sama seperti ini sudah berkali-kali terjadi.

"Saya kira begini kita punya pengalaman kasus BLBI yang lari ke Australia, kemudian yang Singapura kita membantu," tandas Setyo.

Sebelumnya, dugaan korupsi aliran dana BLBI ini juga pernah diusut Kejaksaan Agung. Sjamsul Nursalim saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) atas kasusnya pada 13 Juli 2004.

SP3 ini dikeluarkan lantaran adanya Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002. Bagi debitor kooperatif yang sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL), maka diberikan jaminan bebas dari jeratan pidana. Kejaksaan mengategorikan Sjamsul sebagai debitor kooperatif yang telah melunasi kucuran dana bantuan pemerintah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya