KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

Hakim tunggal Asiadi memerintahkan untuk memanggil kembali pihak KPK hadir di persidangan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Mei 2017, 13:28 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 13:28 WIB
Nafiysul Qodar/Liputan6.com
Sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani ditunda pekan depan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir.

Hakim tunggal Asiadi Sembiring pun memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin 15 Mei 2017. Dia memerintahkan agar pihak KPK kembali dipanggil untuk hadir di persidangan.

"Kita kasih (kesempatan) sekali supaya dipanggil secara sah dan patut pada Senin 15 Mei 2017 jam 10.00 WIB," ujar Asiadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/5/2017).

KPK sempat menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan, terkait sidang praperadilan yang diajukan Miryam. Sementara PN Jakarta Selatan mengklaim telah melayangkan panggilan jauh hari sebelum penetapan tanggal persidangan.

Salah satu pengacara Miryam, Aga Khan mengaku kecewa dengan sikap KPK. Menurut dia, setidaknya KPK mengirimkan surat pemberitahuan ke PN Jakarta Selatan jika tidak bisa hadir pada persidangan. 

"Mereka harus datang menghargai. Ini kan langkah hukum dari kuasa hukum Miryam untuk menguji proses penetapan tersangkanya. Kita juga mohon KPK agar mengerti posisi masing-masing pihak," ucap Aga usai penundaan sidang.

Aga curiga, ketidakhadiran KPK kali ini merupakan strategi yang bisa digunakan agar berkas penyidikan kliennya segera rampung dan dilimpahkan. Dengan begitu, sulit bagi pihaknya memenangi praperadilan.

"Kalau nggak datang lagi kami akan minta hakim keluarkan putusan. Ini mungkin strategi KPK," kata dia.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu, Rabu 5 April 2017. KPK menyebut, dugaan keterangan palsu itu diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Miryam S Haryani dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh KPK. Akhirnya dia ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari 1 Mei 2017.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya