Penjara di Ujung Masa Jabatan Ahok

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok 2 tahun penjara.

oleh Nafiysul QodarDelvira HutabaratFachrur RozieIka Defianti diperbarui 10 Mei 2017, 00:02 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 00:02 WIB
20170509-Ahok Divonis 2 Tahun Penjara-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berunding dengan tim penasehat hukum setelah pembacaan putusan sidang di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap Ahok. (Liputan6.com/sigid Kurniawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Drama kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah sampai tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutAhok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ahok dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah banding. Selama sekitar 3 menit, Ahok berdiskusi dengan kuasa hukum.

"Saya akan melakukan banding," ucap Ahok usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.

Dwiarso yang mendapat jawaban itu langsung meminta Ahok mengurus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Harus dicatatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Dwiarso.

Salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang, menilai kasus ini dari dakwaan hingga vonis kental dengan muatan politik.

"Kalau dulu kami bilang ada politicking, kami tetap menyatakan seperti itu. Buat apa ditahan? Apa dia mau melarikan diri? Wong dia masih gubernur, kok," kata Tommy usai sidang.

Dia juga mengatakan putusan ini tidak menjadikan Ahok sebagai penista agama. Sebab, masih ada banding yang akan diajukan Ahok dan tim pengacaranya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ditahan di Rutan Cipinang

Vonis Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa awak media saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim dan langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memerintahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung ditahan. Ahok pun dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani sidang vonis.

Pantauan Liputan6.com, Selasa, 9 Mei 2017, Ahok tampak mengenakan batik biru berpadu putih, baju yang sama saat menjalani sidang vonis di Gedung Kementan, Jakarta Selatan. Dia tiba menggunakan kendaraan taktis Polri dengan pengawalan anggota kepolisian.

Ketika memasuki rutan, Ahok terlihat tersenyum sambil melambaikan tangan.

Sementara, warga yang sudah menunggu langsung menyambut lambaian tangan Ahok. Mereka pun memanggil nama Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Pak Ahok, Pak Ahok," teriak warga.

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar menyatakan, tak ada keistimewaan untuk Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur ini akan ditempatkan bersama tahanan lainnya.

"Pasti digabung sama tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus," ujar Asep.
Seperti diketahui, Rutan Cipinang juga memiliki blok khusus narapidana dan tahanan kasus korupsi.

Ahok, kata Asep, saat tiba di Rutan Cipinang nantinya akan dites kesehatan dan registrasi.

"Baru kemudian Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan)," kata Asep.

 

Respons Vonis

20170509-Ahok Divonis 2 Tahun Penjara-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Vonis dua tahun penjara terhadap Ahok mendapat respons dari sejumlah kalangan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku heran dengan putusan hakim.

Menurut Djarot, jika dilihat dari fakta persidangan seharusnya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Kalau menurut saya sih sebetulnya seharusnya lebih ringan melihat fakta-fakta di persidangan," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Djarot pun mengajak semua pihak untuk menunggu proses banding yang diajukan Ahok. Djarot berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ahok.

"Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan agar penahanan Pak Ahok ditangguhkan," ujar Djarot usai menjenguk Ahok di Rutan Kelas I A Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017.

Djarot berharap Ahok bisa dijadikan tahanan kota. "Karena saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti," kata dia.

Pengajuan penangguhan penahanan oleh Djarot ini agar Ahok bisa terus melayani warga DKI Jakarta sampai masa jabatannya habis.

"Kami memohon itu. Dan kami akan sampaikan ke pengadilan, agar kemudian Pak Ahok bisa tetap melayani warga sampai Oktober 2017," ucap dia.

Saat menjenguk Ahok, Djarot juga menyampaikan rasa simpatinya kepada Ahok. Di dalam rutan, Djarot mengaku sempat bertemu dengan istri dan anak Ahok.

Kakak angkat Ahok, Andi Analta, juga tampak sangat terpukul. Matanya berkaca-kaca. Dia meninggalkan ruang sidang tanpa bicara.

Kakak angkat muslim Ahok, Nana Riwayatie, mengaku sedih mendengar putusan hakim yang memvonis sang adik 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama. Dia tak menyangka jika vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Sedih banget, enggak nyangka kalau begini," ujar Nana kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Nana yakin adiknya yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu hanya korban politik. "Politik itu jahat sekali, adik saya jadi korban politik," ujar dia.

Nana yakin putusan hakim kepada Ahok sudah diintervensi pihak lain. "Ini pasti ada order dari pihak lain," kata Nana.

Reaksi Jokowi - JK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait vonis dua tahun Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Jokowi menyatakan, pemerintah tidak bisa intervensi proses hukum terkait kasus Ahok.

"Begitulah negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa, 9 Mei 2017.

Jokowi meminta semua pihak menghormati vonis yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Termasuk juga hormati langkah yang akan diambil saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku bersimpati pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Bagaimanapun, Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah. Karena itu, saya sampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

JK juga meminta masyarakat untuk menghormati keputusan pengadilan. 

"Kita semua sudah sepakat, siapa saja, bahwa apa pun keputusan pengadilan akan diterima, termasuk yang demo itu apa pun hasilnya. Jadi, tidak akan tergantung apakah puas tidak puas. Karena sudah menyatakan terbuka siapa pun," tegas JK.

Apalagi, kata dia, Ahok masih punya hak untuk mengajukan banding. "Jadi ini kan ada proses banding dan sebagainya. Ahok masih punya hak untuk banding dan proses lainnya," pungkas JK.

Mendagri Tunjuk Plt Gubernur

20170509-Sidang Vonis Ahok-Pool
Majelis hakim membacakan berkas putusan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Pascavonis terhadap Ahok, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Penyerahan tugas Plt gubernur dilakukan Tjahjo Kumolo kepada Djarot dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta. Saat menerima Surat Tugas Plt Gubernur DKI dari Mendagri, tak ada senyum sedikit pun di wajah Djarot. Dia hanya memandang nanar para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir pada serah terima jabatan itu.

Pantauan Liputan6.com, para pejabat di lingkup DKI pun tampak berdiam diri saat Djarot menjabat tangan Tjahjo untuk menerima Surat Tugas Plt Gubernur DKI. Tepuk tangan juga tak terdengar.

Dalam sambutannya, Tjahjo mengatakan penyerahan tugas Plt kepada Djarot semata agar tak ada kekosongan pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta. "Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan," ujar Tjahjo di Balai Kota Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Sebelumnya, di Kantor Kemendagri, Tjahjo mengatakan pihaknya akan segera meminta salinan keputusan vonis Ahok yang dibacakan majelis hakim. Salinan tersebut cukup penting sebagai dasar pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur.

"Ini penting sebagai dasar kami memberhentikan sementara. Sebagai dasar kami menunjuk Plt," ucap Tjahjo.

Mendagri mengatakan, alasan pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI adalah Pasal 65 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 65 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dan tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dan ayat 2," ujar dia.

Oleh karena itu, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan sebagai syarat pengangkatan Plt melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Karena kita tidak bisa dasarnya lihat di televisi. Dasarnya harus ada nomor dan sebagainya, karena kami harus melaporkan kepada Bapak Presiden menyangkut Kepres," kata dia.

Sementara, Djarot Saiful Hidayat mengaku siap menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan pekerjaannya sebagai gubernur.

"Apa pun juga yang terjadi dengan Pak Gubernur saya selalu siap untuk mem-backup apa pun juga mengambil alih tanggung jawab dan sebagainya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta.

Djarot pun siap menjaga dan melindungi Ahok apa pun yang terjadi nanti.

"Kotak satu paket, jadi susahnya beliau, susahnya saya. Apa pun yang Pak Basuki terima saya juga akan merasakan," ujar Djarot.

Ia menegaskan, dirinya dan Ahok bukan hanya sebatas gubernur dan wakil gubernur. Namun, dua orang sahabat yang dapat merasakan suka dan duka satu sama lain.

"Ketika punya sahabat yang sakit kita juga ikut sakit, ketika sahabat kita itu sedang bersenang-senang kita bersyukur," Djarot menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya