Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Penyerahan tugas itu dilakukan pascavonis dua tahun penjara dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Prosesi penyerahan jabatan itu digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Saat menerima surat tugas Plt Gubernur DKI dari Mendagri, tidak ada senyum di wajah Djarot. Dia hanya memandang para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir pada serah terima jabatan itu.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, para pejabat di lingkup DKI juga berdiam saat Djarot menjabat tangan Tjahjo untuk menerima Surat Tugas Plt Gubernur DKI. Tepuk tangan juga tak terdengar.
Dalam sambutannya Tjahjo menyampaikan, penyerahkan tugas Plt kepada Djarot semata agar tak ada kekosongan pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta.
"Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan," ujar Tjahjo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.
"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.