Mendagri Serahkan Surat Plt Gubernur DKI ke Djarot Saiful Hidayat

Tjahjo menyampaikan, penyerahkan tugas Plt kepada Djarot semata agar tak ada kekosongan pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta.

oleh Delvira HutabaratIka Defianti diperbarui 09 Mei 2017, 16:43 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 16:43 WIB
20170509-Djarot Temui Ahok di Rutan Cipinang-AFP
Wagub DKI, Djarot Saiful Hidayat menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Usai divonis dua tahun, Ahok langsung dibawa ke rutan tersebut. (GOH CHAI HIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Penyerahan tugas itu dilakukan pascavonis dua tahun penjara dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Prosesi penyerahan jabatan itu digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Saat menerima surat tugas Plt Gubernur DKI dari Mendagri, tidak ada senyum di wajah Djarot. Dia hanya memandang para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir pada serah terima jabatan itu.

Pantauan Liputan6.com, para pejabat di lingkup DKI juga berdiam saat Djarot menjabat tangan Tjahjo untuk menerima Surat Tugas Plt Gubernur DKI. Tepuk tangan juga tak terdengar.

Dalam sambutannya Tjahjo menyampaikan, penyerahkan tugas Plt kepada Djarot semata agar tak ada kekosongan pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta.

"Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan," ujar Tjahjo.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya