Kepala BIN: Pembubaran HTI Dibenarkan Secara Hukum

Negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi, tapi tak ada toleransi terhadap ormas yang anti-Pancasila.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2017, 07:40 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 07:40 WIB
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tebet, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat tindakan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.

"Karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," kata Kepala BIN di Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Pada prinsipnya, lanjut dia, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.

"Tetapi, Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti-Pancasila sebagai dasar negara Indonesia," papar Budi Gunawan.

"Sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," imbuh dia seperti dikutip Antara.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens menilai HTI seharusnya tidak dibubarkan, tetapi dinyatakan sebagai ormas terlarang karena ideologi HTI bertentangan dengan demokrasi Pancasila.

"HTI menolak demokrasi seperti terlihat dalam banyak spanduk dan pamflet ketika mereka beraksi. HTI juga menolak Pancasila. Itu sudah jelas untuk menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," tutur dia.

Kalau dibubarkan begitu saja, tambah Boni, maka HTI bisa muncul lagi dengan nama lain dan bendera baru.

"Masalah akan tetap ada. Tapi kalau dinyatakan terlarang, maka HTI tidak punya kesempatan lagi untuk hidup di bumi NKRI ini," demikian Boni Hargens.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya