Agus Hermanto: Pemindahan Ahok ke Mako Brimob Agar Kondusif

Jika Ahok masih ditahan di Rutan Cipinang, ia mengungkapkan, maka dikhawatitkan dapat mengganggu aktivitas penghuni.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mei 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 20:12 WIB
Vonis Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa awak media saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, pemindahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjaga suasana sekitar rutan agar tetap kondusif.

"Perpindahan ini saya dengar untuk menjaga sesuatu yang kondusif, keamanan untuk Ahok dan keamanan untuk tahanan lain," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2017.

Jika Ahok masih ditahan di Rutan Cipinang, ia mengungkapkan, maka dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas penghuni.

"Kalau (Ahok) di sana yang berkunjung terlalu banyak, nanti Ahokers (pendukung Ahok) dikhawatirkan mengganggu aktivitas di sana," ungkap Agus.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga meminta masyarakat agar menghormati keputusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

"Negara kita panglima tertinggi hukum. Marilah kita seluruh rakyat Indonesia, baik tim pendukung Ahok dan yang tak menyukai Ahok, marilah ikuti proses hukum yang ada," Agus melanjutkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa (Ahok) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya