678 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi Waisak

Hari Raya Waisak 2017 membawa berkah bagi ratusan narapidana yang beragama Budha.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 11 Mei 2017, 08:16 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 08:16 WIB
Ilustrasi narapidana terima remisi. (Liputan6.com)
Ilustrasi narapidana terima remisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Waisak 2017 membawa berkah bagi ratusan narapidana yang beragama Buddha. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 678 orang narapidana dari total 1.769 orang Narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia.

"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh Narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K Dusak, Kamis (11/5/2017).

Dusak menjelaskan, Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dusak menyatakan, semua narapidana yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan.

"Diharapkan dengan pemberian remisi ini para narapidana dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga mengubah perilakunya menjadi lebih baik," ungkap Dusak.

Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) 1 kepada Narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang, dan Remisi Khusus 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.

Penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumatera Utara dengan jumlah 170 Narapidana, terdiri 169 orang menerima RK1 dan 1 orang menerima RK2. Urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana, terdiri dari 78 orang RK1 dan 4 orang RK2. Urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana, terdiri dari 65 orang penerima RK1 dan 2 orang penerima RK2.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 149.648 orang dan Tahanan sebanyak 70.184 orang. Diberikannya Remisi pada Hari Raya Waisak 2017 kepada Narapidana beragama Buddha di tahun 2017 ini, menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya