Selain Dwiarso, 2 Hakim Sidang Vonis Ahok Juga Naik Jabatan

Sebelumnya, Rosyad menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jupriyadi menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara.

oleh Rochmanuddin diperbarui 11 Mei 2017, 14:46 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 14:46 WIB
Vonis Ahok
Majelis hakim membacakan berkas putusan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua majelis hakim yang memimpin sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, mendapat promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Sebelumnya, Dwiarso menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain Dwiarso, dua anggota mejelis hakim sidang vonis Ahok, yakni Abdul Rosyad dan Jupriyadi, juga mendapat promosi jabatan.

"Iya itu sudah sesuai proses seleksi, tidak mendadak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada Liputan6.com, Kamis (11/5/2017).

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com di laman mahkamahagung.go.id, Rosyad mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, Rosyad menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan Jupriyadi menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Namun, dua hakim lainnya yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana, tidak mendapat promosi jabatan.

Ridwan menyebutkan, tiga hakim sidang Ahok ini bagian dari ratusan hakim yang mendapat promosi jabatan. Proses promosi jabatan hakim sudah dilakukan dari dua hingga tiga bulan sebelumnya.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Padahal, jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Keputusan vonis Ahok tersebut disepakati majelis hakim yang terdiri dari H Dwiarso Budi Santiarto, SH. M. Hum selaku hakim ketua, Abdul Rosyad SH, Jupriyadi SH. M.Hum, Didik Wuryanto SH, M.Hum, dan I Wayan Wirjana SH.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya