Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan pemeriksaan perdana Miryam pascaditahan KPK pada 1 Mei 2017.
"MSH (Miryam S Haryani) akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pemberian tidak benar di persidangan e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Sebelum memeriksa Miryam, KPK terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi seperti pengacara muda Anton Taufik, Elza Syarief, Andi Narogong, dan asisten rumah tangganya bernama Mini.
Advertisement
Febri menuturkan, penyidik terus mendalami faktor penyebab mantan anggota Komisi II DPR RI itu mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.
"Yang kita cari dan kita dalami adalah apa yang membuat Miryam mencabut BAP dan diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan. Agar konstruksi perkara ini bisa menjadi lebih utuh," tutur Febri, Kamis 8 Mei 2017.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Miryam S Haryani menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui BAP dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri.
Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.