Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengajukan banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Namun, Prasetyo tidak merinci apakah pengajuan banding tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi atau belum. Yang pasti, JPU sudah melakukan berbagai kajian hingga akhirnya mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara.
Advertisement
"Di samping juga pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian," ucap Prasetyo.
Prasetyo juga tidak mempermasalahkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ahok lebih tinggi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika itu, JPU menuntut Ahok dengan 1 tahun masa pidana dan 2 tahun masa percobaan. Sementara Majelis Hakim memutuskan 2 tahun kurungan penjara.
"Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," tambah Prasetyo.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 9 Mei 2017. Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 156a tentang penodaan agama.