Tinggalkan 2 Balita, Pasutri Tersangka Penipuan Ingin Dibebaskan

Kuasa hukum pasutri itu, Jerry mengatakan, selama ini kedua balita yang merupakan anak kandungnya hanya dirawat oleh baby sitter.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Mei 2017, 06:34 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2017, 06:34 WIB
Pasangan suami istri bernama Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya
Pasangan suami istri bernama Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sementara dua anaknya terlantar (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri bernama Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya atas tudingan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan. Kedua tersangka ini pun terpaksa meninggalkan dua anaknya yang masih balita.

Karena itu, tim penasihat hukum tersangka mendesak agar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Apalagi selama sebulan lebih ditahan, kedua anaknya sering sakit-sakitan.

"Anak yang kedua ini masih berusia 4 bulan. Dari semalam nangis terus minta ketemu ibunya. Anak pertama 4 tahun, ini menderita sakit autis," ujar penasihat hukum tersangka, Jerry Marmen di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 12 Mei 2017.

Jerry mengatakan, selama ini kedua balita tersebut hanya dirawat oleh baby sitter. Padahal anak seusia itu masih sangat membutuhkan kasih sayang dari kedua orangtuanya, terutama sang ibu.

"Secara psikologis, anak ini terpisah kan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak," tutur dia.

Pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan hingga dua kali. Namun hingga saat ini, polisi belum juga mengabulkan permohonannya.

"Sekarang kami hanya memohon agar ibunya anak-anak ini ditangguhkan. Tidak apa-apa ayahnya ditahan. Kami jamin tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan," ucap Jerry.  

"Ini hanya masalah manusiawi saja. Kami ingin mengetuk nurani para penyidik," sambung dia.

Penahanan dua pasutri ini merupakan buntut dari kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan mantan anggota DPR Indra Simatupang. Alvyna merupakan Komisaris PT Fastrade International yang terkendala persoalan kredit modal kerja di Bank Papua.

Sementara sang suami, Louis Gunawan merupakan salah satu korban investasi bodong Indra. Dana kredit modal kerja yang ditandatangani PT Fastrade International ini rencananya digunakan untuk investasi jual beli CPO atau minyak mentah kelapa sawit.

"Ternyata uang kredit itu begitu cair, dalam perjalanannya diduga ditipu oleh supplier, anggota DPR Indra Simatupang itu. Sehingga pembayaran kredit kepada bank macet," ucap Jerry.

Jerry menyesalkan sikap Direktur PT Fastrade International Richard David Waworuntu yang justru menjebloskan Alvyna ke polisi. Padahal kredit modal kerja ke Bank Papua itu ditandatangani bersama.

Menurut dia, kasus kredit macet ini seharusnya ditangani bersama-sama karena merupakan tanggung jawab perusahaan. Apalagi, Alvyna beberapa kali mengupayakan agar persoalan ini diselesaikan terlebih dulu secara internal.

"Anehnya, klien kami Pak Louis ini bukan bagian dari PT Fastrade International, tapi kenapa ikut terseret dalam kasus yang sama," kata dia.

Jerry menganggap banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kliennya. Kendati begitu, saat ini pihaknya lebih fokus pada permohonan penangguhan penahanan kliennya untuk merawat kedua anaknya yang masih balita.

Mantan anggota Komisi IX DPR Indra Simatupang ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong dengan korban dua pengusaha sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Oktober 2016 lalu.

Selain Indra, polisi juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka yakni Suyoko dan Muwardy Simatupang (ayah Indra). Suyoko diketahui merupakan staf pribadi Indra. Sementara Muwardy merupakan pensiunan Deputi Agro Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya