Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Miryam S Haryani mengaku siap menghadapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPKdalam sidang praperadilan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan menguji pasal yang mana kewenangan KPK belum bisa di terapkan karena perkara intinya (kasus korupsi e-KTP) masih proses sidang," ujar pengacara Miryam, Aga Khan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 14 Mei 2017.
Menanggapi ini, pengacara Miryam lainnya, Mita Mulya, menyambut baik langkah KPK dan siap membawa sejumlah bukti untuk menghadapi lembaga antikorupsi itu.
"Baguslah kalau KPK hadir, karena kan sudah mangkir minggu lalu. Justru kami menyambut kalau mereka akhirnya hadir. Mengenai bukti-bukti tentu juga sudah kami siapkan," tutur Mita.
Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus mega korupsi e-KTP.Â
Advertisement
Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran KPK menetapkan Miryam sebagai buronan dan tersangka dalam pemberian keterangan palsu.