Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempermasalahkan vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara penodaan agama. Dia menilai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam persidangan. Dia mengatakan, yang terpenting adalah masing-masing pihak menjalankan mekanisme hukum yang berlaku, bilamana tidak puas dengan putusan Majelis Hakim di pengadilan, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Ahok Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Komentar Jaksa Agung
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempermasalahkan vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara penodaan agama.
diperbarui 15 Mei 2017, 09:45 WIBDiterbitkan 15 Mei 2017, 09:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perundungan adalah: Memahami dan Mencegah Perilaku Merusak
Personal Branding adalah: Panduan Lengkap Membangun Citra Diri yang Kuat
Gisele Bundchen Melahirkan Anak Ketiga, Sebelumnya Sempat Tutupi Kehamilan
Resep Daging Lapis Bumbu Kecap: Hidangan Lezat dan Mudah Dibuat
Pesimis adalah: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Pialang adalah: Pengertian, Jenis, dan Peran Pentingnya dalam Dunia Investasi
Blak-blakan Ungkap Alasan Singkirkan Van Nistelrooy, Ruben Amorim Juga Ngaku Harga Dirinya Terluka
PM adalah: Pengertian, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan AM
Harga Tiket Taman Mini, Panduan Lengkap & Tips Hemat
VIDEO: Anggaran IKN Diblokir, Istana Beri Klarifikasi
15 Resep Olahan Pisang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
DeepSeek AI Versi iOS Diduga Bocorkan Data Pengguna ke Server Milik ByteDance?