Patroli, Magetan Kedatangan polisi ke rumah seorang warga desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ini langsung membuahkan hasil. Di dalam dapur, dua wanita berusia lanjut usia tengah memasak ayam. Namun, yang mereka masak adalah ayam yang sudah lama menjadi bangkai atau dikenal dengan ayam tiren. Dalam rumah milik warga bernama Sarbu itu, polisi juga menemukan ratusan bangkai ayam yang belum dimasak. Agar warna daging kuning dan segar, ayam-ayam itu dimasak dengan diberi ramuan kunir lalu dijual ke wilayah Pacitan dan Wonogiri dengan harga per ekor Rp20-30 ribu. Seluruh bangkai ayam yang diperoleh dari warga itu didapat hanya dengan imbalan rokok. Selanjutnya, selain menyita barang bukti, Polisi juga membawa Sarbu dan anaknya, Lilik, serta dua pekerjanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa terjerat undang-undang tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maskimal 10 tahun penjara.
Polisi Grebek Olahan Ayam Tiren di Magetan
Polisi Resor Magetan, Jawa Timur, menggerebek tempat pengolahan ayam tiren.
Diperbarui 15 Mei 2017, 12:12 WIBDiterbitkan 15 Mei 2017, 12:12 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik AI, Pahami dan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan
Bursa Saham Thailand Hentikan Perdagangan Usai Gempa Myanmar
Ini Fasilitas Gratis di Posko Mudik Diton untuk Pemudik Jalur Jawa Barat dan Jawa Tengah
Penyebab Telapak Tangan Gatal di Malam Hari, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Dubes Jerman Naik Transjakarta untuk War Takjil di Pasar Benhil
21.238 Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Gambir pada H-3 Lebaran
Kapolri: Puncak Arus Mudik Nanti Malam
Pilihan Makanan dan Minuman untuk Penderita Asam Urat Saat Lebaran
SPKLU Graha Elnusa Resmi Beroperasi
Ketua DPR RI Tutup Masa Sidang II 2024-2025, Ini 5 Poin Utama yang Jadi Perhatian
Tumis Cengkaruk, Olahan Bunga Durian Khas Betawi
350 Kata-Kata Jangan Menyerah yang Menginspirasi untuk Bangkit