Patroli, Magetan Kedatangan polisi ke rumah seorang warga desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ini langsung membuahkan hasil. Di dalam dapur, dua wanita berusia lanjut usia tengah memasak ayam. Namun, yang mereka masak adalah ayam yang sudah lama menjadi bangkai atau dikenal dengan ayam tiren. Dalam rumah milik warga bernama Sarbu itu, polisi juga menemukan ratusan bangkai ayam yang belum dimasak. Agar warna daging kuning dan segar, ayam-ayam itu dimasak dengan diberi ramuan kunir lalu dijual ke wilayah Pacitan dan Wonogiri dengan harga per ekor Rp20-30 ribu. Seluruh bangkai ayam yang diperoleh dari warga itu didapat hanya dengan imbalan rokok. Selanjutnya, selain menyita barang bukti, Polisi juga membawa Sarbu dan anaknya, Lilik, serta dua pekerjanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa terjerat undang-undang tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maskimal 10 tahun penjara.
Polisi Grebek Olahan Ayam Tiren di Magetan
Polisi Resor Magetan, Jawa Timur, menggerebek tempat pengolahan ayam tiren.
diperbarui 15 Mei 2017, 12:12 WIBDiterbitkan 15 Mei 2017, 12:12 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ditanya Soal Agenda Prabowo Hadiri Pelantikan Donald Trump, Ini Respons Kemlu RI
Polres Bogor Gagalkan Peredaran 6,9 Kg Sabu Senilai Rp7 Miliar, Pemasok Diburu
Memahami Perbedaan Rapat dan Sidang: Panduan Lengkap
Tips yang Membuatmu Bahagia di Tempat Kerja
12 Makanan Khas Rusia yang Menggoyang Lidah, Dijamin Bikin Nagih!
Ojek Online Minta Kepastian Regulasi Subsidi BBM
350 Caption Bahasa Inggris Keren dan Kekinian untuk Media Sosial
Apa Itu Estimasi: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya
Biar Nggak Jadi Korban Customer Service Palsu, Trik Jitu Ini Wajib Kamu Lakukan!
Im Siwan Ungkap T.O.P Cedera Saat Syuting Squid Game 2, Alami Patah Tulang Rusuk
Perbedaan Respirasi dan Pernapasan, Pahami Proses Vital dalam Tubuh
Perbedaan Resume dan CV, Para Pencari Kerja Wajib Paham